LAYANAN TELEMATIKA
Berdasarkan Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6
tahun 2001. Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan
informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika serta meluasnya
perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara
kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi
paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif
dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan
kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu
mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena
itu Indonesia terancam “digital divide” yang semakin tertinggal
terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telematika
antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar rurang perbedaan sehingga
terjadi pula “digital divide” di dalam negara kita sendiri. Indonesia
perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat
pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar
itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan
bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara
berkelanjutan.
Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen
yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen
nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta
meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan
pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.
Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga
internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara
sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam
penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain
untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi “digital
divide”. Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan
komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan
langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata
mengatasi “digital divide”, dengan arah pengembangan sebagai yang
dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.
1. Layanan Telematika dibidang Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk
pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas
hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan
untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan
keharmonisan di kalangan masyarakat.
Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung
Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas
jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun
desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal
atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut
untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan
publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan
sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta
menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat
diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk
melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
2. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti
yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam
rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira
sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat
melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan
sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim
memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar
dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah
banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam
menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau
setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat
maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait
lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat,
pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga
bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan
dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja
daerah-daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat
memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar
terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan. Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum
baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen
elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas
sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan
jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI,
perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen,
tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa.
Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk
memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif,
proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan
tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk
membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan
kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
3. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki
kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan
informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat.
Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan
istilah context-awareness.
Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui
berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna
(user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai
dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan
antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user,
jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka
context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan
bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan
telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location
awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari
context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu
komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1. The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh
konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi,
dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk
melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
2. The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan
dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks
dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan
sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
3. Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat
memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang
dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada
pengguna terhadap sistem.
Layanan Perbaikan Sumber
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam
sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan
aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika
sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan
pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada
umumnya.
Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika
ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM
telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital,
kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan
optimal.
Kebutuhan akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu :
Dilihat dari bidang ekonomi
Pengembangan telematika ditujukan untuk peningkatan kapasitas ekonomi,
berupa peningkatan kapasitas industry produk barang dan jasa.
Dilihat dari bidang politik
Bagaimana telematika memberikan kontribusi pada pelayanan public sehingga menghasilkan dukungan politik.
Dari kedua bidang tersebut diatas kebutuhan terhadap telematika akan dilihat dari dua aspek, yaitu :
1. Pengembangan peningkatan kapasitas industry.
2. Pengembangan layanan publik.
Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
a. Peningkatan kinerja layanan public yang memberikan akses yang luas
terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan
transparasi sebagai katalisator pembangaunan.
b. Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama
ditujukan kepada old generator dan today generation sebagai peningkatan,
dikemukakan oleh Tapscott.
Sumber
http://anbu-ebov.blogspot.com/2011/10/layanan-perbaikan-sumber.html
http://resty-pumpfh.blogspot.com/2009/12/layanan-telematika.html